Penuhi Kebutuhan Obat Covid-19, Menko Luhut akan Tindak Tegas Produsen Nakal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menhub Budi Karya. Dok Menko Marves
PT Bestprofit Futures - Jakarta Pemerintah memastikan terus memenuhi kebutuhan obat bagi pasien Covid-19. Bahkan tak segan-segan, akan menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu. Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia memastikan pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi.
“Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut, Kamis (8/7/2021).
Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.
Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.Menko Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” ungkap Menko Luhut.
Tetapkan Harga Obat
Aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan peningkatan penjualan vitamin di tempat tersebut di tengah pandemi COVID-19 mulai terlihat dari beberapa pekan lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
PT Bestprofit Futures - Langkah lain, untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia. Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni: 1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet 2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial 3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul 4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial 5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial 6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial 7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet 8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial 9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial 10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet 11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial
コメント