Investasi Ilegal Aset Kripto EDCCash Terbongkar, Ini Respons Satgas
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT Bestprofit Futures - Jakarta - Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi. Hal ini ditunjukkan kasus investasi ilegal melalui E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Polisi telah menjerat enam tersangka terkait investasi bodong EDCCash ini. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing mengapresiasi langkah kepolisian yang mengusut kasus tersebut sehingga menangkap dari dalang kasus investasi ilegal EDCCash tersebut.
Tongam menilai, hal ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku dan masyarakat. Ia menuturkan, dengan penangkapan enam tersangka kasus investasi ilegal tersebut menunjukkan kalau ada tindakan hukum.
"Apresiasi kepolisian yang telah menangkap enam tersangka. Ini untuk memberikan efek jera. Selain itu menjadi warning bagi pelaku dan masyarakat. Bagi masyarakat agar tak mudah tergiur,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/4/2021).
Tongam menuturkan, ada beberapa investor yang menjadi korban yang melaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Akan tetapi, pihaknya mengarahkan kepada kepolisian.
"Ada beberapa yang lapor tapi kami arahkan supaya lapor ke polisi," ujar dia.
Tongam menuturkan, EDCCash sudah masuk investasi ilegal sejak Juli 2020. Hal ini karena EDCCash jual beli kripto tanpa izin.
“Mereka jual koin antar komunitas. Setoran awal Rp 5 juta. Imbal hasil ditawarkan 15 persen per bulan. Apabila ada membawa rekan untuk masuk dapat bonus,” ujar dia.
Ia menambahkan, imbal hasil tinggi mencapai 15 persen per bulan itu membuat banyak masyarakat mudah tergiur.
Namun, dalam perjalanan, Tongam menuturkan, kalau koin dikumpulkan semakin banyak tetapi tidak ada yang beli karena tidak laku. Pihaknya pun menduga EDCCash memakai skema ponzi lantaran memberikan bonus untuk setiap rekrutmen investor baru. "Skema ponzi. Tidak ada peserta baru sehingga kolaps," kata dia.
Imbauan kepada Masyarakat
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
PT Bestprofit Futures - Tongam menuturkan, EDCCash ini menjadi pengalaman berharga bagi para nasabah EDCash agar tidak terulang kembali menajdi korban investasi illegal. Tongam mengingatkan investasi di kripto juga fluktuaktif dan berisiko karena harganya ditentukan pasar sehingga bisa naik turun. Ia menilai, seharusnya ketika ditawarkan imbal hasil tetap 15 persen, masyarakat tidak mudah tergoda. “Jangan diharapkan untung terus karena tidak mungkin. Investasi di kripto harus hati-hati. Jangan percaya dengan imbal hasil tetap dan beruntung terus,” tutur dia. Tongam mengatakan, jual beli koin kripto dapat dilakukan melalui crytop exchanger. Harga koin sangat fluktuaktif yang tergantung pada mekanisme pasar. “Tidak ada coin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDCCash saat ini,” ujar dia. Ia menuturkan, bila masyarakat ingin investasi di aset kripto, jangan percaya pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan tetap. Hal ini karena aset kripto bisa turun.
Korban Investasi Ilegal EDCCash Datangi Bareskrim
Sejumlah korban hadir melihat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
PT Bestprofit Futures - Sebelumnya, belasan korban investasi bodong EDCCash mendatangi Bareskrim Polri. Para korban membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan. "12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDCCash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum korban investasi bodong EDC Cash, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Rabu, 14 April 2021. Malik mengatakan korban yang terpedaya oleh terlapor berinisial A sudah banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Malik menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan cara mendatangi rumah terlapor. Namun, hasilnya nihil. "Jadi klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen tetapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya mendapatkan ada beberapa ancaman juga untuk tidak melapor. Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum," ungkap dia. Malik menjelaskan modus penipuan EDCCash menggunakan skema multi level marketing (MLM). Menurut Malik, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak. "Kalau ingat dulu ada Pandawa investasi, enggak jauh beda. MLM ujung-ujungnya. Jadi setiap 1 orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100 orang," jelas dia. "Mereka mengkolek uang untuk membeli koin. Yang koinnya itu ditukarkan sesama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu, tadinya Rp20 ribu, sekarang jual tetap Rp15 ribu. Jadi mereka harus membayar setiap bulannya Rp300 ribu. Membernya ada 70 ribu. Bayangkan saja," sambung dia. Dia menjelaskan para member EDCCash dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin itu. Di awal, kata Malik, memang ada keuntungan yang didapat korban, namun lama-lama untung itu tidak didapatnya. Akibat kejadian ini, kliennya merugi sekitar Rp 62 miliar. Kerugian ini diperoleh sejak 6 bulan lalu. "Jadi total kerugian dari klien saya kurang lebih Rp62 miliar yang sudah tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan lalu," sebut dia. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
Comments