Buruh: Demi Tarik Investor Asing, Pemerintah Terapkan Upah Murah
PT Bestprofit Futures - Jakarta - Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai saat ini pemerintah Indonesia secara jelas menerapkan sistem politik upah buruh.
Politik upah buruh memungkinkan pengusaha menekan upah pekerja sekecil-kecilnya untuk menarik investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia.
"Saya katakan, Indonesia ini terang-terangan pakai politik upah buruh. Artinya, upah pekerja ditekan sekecil-kecilnya supaya investor asing pada masuk ke Indonesia," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (20/10/2019).
Ilham menambahkan, logika pemerintah Indonesia hanya berfokus pada penekanan upah buruh untuk mendatangkan investasi, padahal ada banyak faktor lain yang harus diperhatikan, seperti kondisi ekonomi (yang stabil atau tidak), ketersediaan lahan dan lainnya.
"Terus, kalau banyak yang investasi pun, pejabatnya korupsi, lha, sama saja. Birokrasi dibuat bertele-tele. Selalu saja buruh yang jadi kambing hitam," ungkapnya.
Baru baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Namun, hal tersebut ditolak oleh para buruh karena perhitungannya berdasarkan data inflasi dan kondisi ekonomi nasional, bukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kan, kebutuhan hidup di tiap daerah berbeda. Masa mengandalkan data nasional? Jadi kami secara tegas menolak (kenaikan UMP)," tutup Ilham.
Buruh Desak Presiden Segera Revisi PP Penetapan UMP
PT Bestprofit Futures - Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjadi acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, PP 78/2015 tersebut selama ini memang telah ditolak buruh Indonesia, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sebagai tindak lanjut, dia berencana kembali menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai janji yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada 1 Oktober 2019.
Terlebih lagi, ia melanjutkan, dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survey pasar.
Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimum dinegosiasikan dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
"Kami menilai surat edaran (kenaikan UMP 8,51 persen yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan) telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya dibawah upah minimum yang berlaku," tuturnya.
best jakarta, profit jakarta, futures jakarta, bpf jakarta, bestprofit jakarta, Best Profit, best profit futures jakarta, pt bestprofit, pt best profit, PT Bestprofit Futures, pt best profit futures jakarta, Bestprofit, PT BestProfit, PT Bestprofit Futures