top of page

Pertamina Kelola Blok Rokan, Negara Bisa Dapat Rp 825 Triliun

PT Bestprofit Futures , Negara akan mendapat banyak manfaat, atas keputusan pemerintah‎ menyerahkan pengelolaan Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan. Salah satu potensinya penerimaan negara sebesar Rp 825 triliun dari produksi blok Rokan.

Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Djuraid mengatakan,‎ Pertamina menjanjikan bonus tanda tangan atas pengelolaan Blok Rokan sebesar USD 784 juta atau Rp 11,3 triliun. Dengan begitu, pemerintah akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 11,3 triliun dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini bisa jadi PNBP terbesar selama ini dalam satu kali transaksi," kata ‎Hadi, dikutip dari cu‎itan akun twitter @HadiMDjuraid, ‎di Jakarta, Rabu (1/8/2018).bpf jakarta

Bonus tanda tangan adalah dana yang harus dibayarkan kontraktor ke pemerintah, sebelum kontrak ditandatangani. Ini untuk menunjukan keseriusan skaligus kesiapan kontraktor.

‎Hadi melanjutkan, potensi pendapatan negara dalam berbagai bentuk dari Blok Rokan, selama 20 tahun mncapai sekitar USD 57 miliar atau Rp 825 triliun. "Belum lagi multiplier effect yang amat signifikan bagi perekonomian," tambah dia.

Rokan adalah blok onshore terbesar Indonesia. Rata-rata produksi 207,148 barel per hari, dengan cadangan hingga 1,5 miliar barel. Tantangan pasca alih kelola adalah menjaga tingkat produksi, agar kontribusi Blok Rokan sebesar 26 persen dari total produksi migas nasional tetap terjaga, bahkan ditingkatkan. futures jakarta

Dengan mengelola Blok Rokan, kontribusi Pertamina terhadap produksi migas nasional akan melonjak hingga 60 persen. Pada 2018, kontribusi Pertamina baru 36 persen dan 39 persen dalam porsi produsen minyak nasional pada 2019.

"Kita yakin Pertamina mampu menjawab tantangan itu.Wajar jika banyak kontraktor migas besar tertarik untuk mengelolanya," ujar dia.PT Bestprofit Futures

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page