Pembebasan Uang Muka Rumah Pertama Terhambat Kenaikan Suku Bunga BI
Indonesia Property Watch (IPW) menyambut gembira pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) oleh Bank Indonesia (BI) untuk uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama.
Pengamat properti yang juga Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda menyatakan, pihaknya sudah mengusulkan rumah pertama tanpa uang muka ke BI pada 2015. Dia berpendapat, jika saja usulan itu telah disetujui sejak tiga tahun lalu, maka momentumnya akan lebih baik dibanding sekarang ini.
"Dampaknya pasti positif. Tapi saya rasa agak berat, karena momennya harusnya sebelum kenaikan suku bunga yang pernah kami usulkan," ujar dia, Senin (2/7/2018).
BI merelaksasi uang muka pada pembelian rumah pertama. Bank sentral tersebut berharap, aturan yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 ini dapat kembali memacu pertumbuhan properti di Indonesia.
Ali melanjutkan, IPW telah merintis usulan tersebut tiga tahun lalu lantaran perhitungan tren suku bunga yang rendah pada waktu itu, sehingga akan berdampak bagus bila diikuti dengan kemudahan DP.
Dia menuturkan, dengan kondisi saat ini ketika suku bunga acuan BI sudah naik menjadi 5,25 persen, artinya ada kenaikan 100 basis points (bps) sehingga membuat pihak bank juga akan menaikkan suku bunganya, termasuk KPR.
"Kebijakan LTV tanpa DP memang akan menaikan minat untuk membeli rumah, meskipun tidak semua perbankan akan mau membuka KPR-nya tanpa DP. Namun konsumen harus sadar, dengan kenaikan (suku) bunga saat ini akan membuat cicilan semakin tinggi," tutur Ali.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.
"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.
Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.
"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effectyang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.
Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.