Intip Penghasilan Komisaris Astra Otoparts
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra Otoparts Tbk(AUTO) menghasilkan beberapa keputusan. Salah satu keputusan RUPST, Perseroan telah menyetujui penetapan gaji atau tunjangan Anggota Direksi serta honorarium anggota Komisaris Perseroan.
"Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan, pemberian honorarium bruto maksimum sejumlah Rp 3.161.712.400 per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun," kata Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim saat RUPST di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Artinya, jika dibagi 13 kali pemberian maka untuk satu kali pembagian komisaris perseroan menerima Rp 243.208.646.
Sementara untuk sisanya sebesar Rp 159 miliar atau Rp 33 per saham akan dibayarkan pada 11 Mei 2018.
"Memberikan wewenang kepada Direksi perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlak," kata dia saat RUPS di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dalam hal ini, RUPS juga menyetujui pengunduran diri Djangkep Budhi Santoso dari jabatannya sebagai Direktur Independen Perseroan serta Hugeng Gozali dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya rapat.
RUPS Astra Otoparts juga mengangkat Yusak Kristian Solaeman sebagai Direktur Independen dan Wanny Wijaya sebagai Direktur Perseroan yang baru.