top of page

Nasib 2 PNS Usai Korupsi Dana Pembuatan Patung Yesus

Dua terdakwa kasus ‎korupsi pengerjaan konstruksi pembuatan patung Yesusdi Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dana pengerjaan patung Yesus tersebut sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2013. Kedua terdakwa adalah ‎Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M. Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). best profit Tidak hanya hukuman penjara, majelis hakim membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas perbuatannya futures. Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. best "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Nazar, Selasa, 8 Agustus 2017.‎ Dalam amar putusan, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp 2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," hakim Nazar menambahkan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. best profit futures Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page